Minggu, 24 April 2011

HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH


Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.

2.    Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.

3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengandung Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.

4.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

5.    Dalam hal Pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi denga Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

6.    Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan Pemerintah.

7.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.

Tidak ada komentar: